Info Karir di Kabupaten Sidoarjo

November 24, 2019
Yang Perlu kita Ketahui Tentang Izin Kerja Orang Asing Di Indonesia?

Pasal 1 (13) UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") mendefinisikan Pekerja Asing ("Ekspatriat") sebagai pemegang visa kewarganegaraan asing yang datang ke Indonesia dengan maksud guna bekerja di distrik Indonesia. Ekspatriat ialah pekerja asing yang bermukim di luar negara asalnya dan menetap di luar negeri, mis. di Indonesia. Pengusaha yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing guna bekerja dengan mereka di Indonesia mesti meyakinkan bahwa Tenaga Kerja Asing telah mendapat  satu set menyeluruh Izin Kerja Tenaga Asing laksana yang diputuskan oleh Departemen Tenaga Kerja di Indonesia.

Dalam tulisan ini, kami bakal menguraikan 4 (empat) hal urgen yang mesti dipekerjakan dan / atau dipekerjakan oleh seluruh Pemberi Kerja dalam proses perekrutan Ekspatriat:

1. Siapa yang dapat menjadi Sponsor guna Visa Kerja?

Hanya entitas inilah yang diperbolehkan untuk menjadi sponsor untuk Ekspatriat di Indonesia:

• Institusi Pemerintah, Badan Internasional, Perwakilan Negara Asing;
• Kantor Perwakilan dari kamar-kamar asing, perusahaan asing, atau berita asing;
• Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA);
• Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia atau badan usaha asing yang tercatat di lembaga sah di Indonesia (mis. Kantor Perwakilan Asing);
• Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan budaya; dan
• Layanan bisnis organizer hiburan (impresariat).

Entitas dalam format asosiasi sipil, perusahaan, kemitraan terbatas, kemitraan bisnis, dan orang perseorangan dilarang guna mempekerjakan dan / atau beraksi sebagai sponsor guna Orang Asing kecuali ditentukan beda oleh Hukum dan Peraturan.

Kewajiban Pembayaran DKP-TKA guna Pengusaha / Sponsor

Pengusaha atau sponsor diharuskan untuk menunaikan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan ("DKP-TKA") sebanyak USD 100 / bulan (USD 1200 / tahun) untuk masing-masing orang asing yang dipekerjakan guna bekerja di Indonesia. DKP-TKA ditunaikan penuh pada mula prosedur permohonan Izin Kerja dalam Rupiah Indonesia (IDR), guna masa kerja yang telah diamini oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pemberi kerja atau sponsor inilah tidak diwajibkan membayar DKP-TKA:

• Instansi / Lembaga Pemerintah;
• Agen Internasional (mis. WHO, ILO, UNICEF, dll.);
• Perwakilan Negara Asing;
• Institusi sosial; dan
• Institusi Agama.

2. Posisi yang Dilarang guna Ekspatriat

Berikut ini ialah alasan kenapa Ekspatriat bekerja di Indonesia:

• Sebagai Pemilik perusahaan sponsor (Investor / Pemegang Saham) dan / atau beraksi sebagai anggota Dewan Eksekutif di perusahaan (mis .: Direktur Utama / Direktur);
• Sebagai Ahli pada kemampuan tertentu, guna transfer pengetahuan ke orang Indonesia.

Harap diacuhkan bahwa Undang-Undang Indonesia menata bahwa Ekspatriat tidak diizinkan memegang posisi tertentu di Indonesia. Posisi terlarang ini mayoritas di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), laksana Direktur Personalia, Manajer Sumber Daya Manusia, dan Pengawas berhubungan HRD. Daftar menyeluruh posisi terlarang untuk ekspatriat ditata dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 40 tahun 2012 ("Keputusan Tenaga Kerja No. 40/2012").

Di samping posisi terlarang yang tertera dalam Keputusan Ketenagakerjaan No. 40/2012, terdapat posisi beda yang dilarang guna ekspatriat yang bekerja di bidang tertentu, laksana di Industri Minyak dan Gas Bumi.

Larangan untuk Ekspatriat guna memegang Banyak Posisi

Berdasarkan keterangan dari pasal 41 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 16 tahun 2015 ("Keputusan Tenaga Kerja No. 16/2015") Pengusaha tidak diizinkan untuk memperbanyak pos Ekspatriat di sekian banyak  posisi, seperti:

• Mempekerjakan Orang Asing guna posisi ganda, apakah kedua posisi sedang di perusahaan yang sama, atau di perusahaan yang berbeda;
• Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang ketika ini dipekerjakan oleh Pengusaha lain.

Dikecualikan dari larangan double postingan ialah ekspatriat yang bekerja sebagai anggota Dewan Direksi, atau Dewan Komisaris.

3. Prosedur guna Mendapatkan Izin Kerja

Setiap majikan yang mempekerjakan Ekspatriat berkewajiban guna mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja ("Izin Kerja"). Berikut ini ialah Prosedur guna mendapatkan Izin Kerja di Indonesia:

Izin guna dipegang oleh Perusahaan Sponsor:

• Rencana Perekrutan Pekerja Asing ("RPTKA");
• Telex Vitas;
• Izin Perekrutan Tenaga Kerja Asing ("IMTA");

Izin dipegang oleh orang asing yang disewa:

• Visa Tinggal Terbatas ("KITAS");
• Beberapa Izin Keluar / Masuk Kembali ("MERP");
• Surat Pendaftaran (Surat Tanda Melapor atau "STM");
• Surat Pendaftaran Tinggal Sementara ("SKKPM");
• Kartu Izin Kedatangan (Kartu Ijin Pendatang atau "KIJ"); dan
• Surat Bukti Kedatangan Kedatangan (Laporangkatan atau "LK").

Data yang dibutuhkan dari perusahaan sponsor pada mula prosedur terdiri dari yang direncanakan: (1) nama perusahaan sponsor;

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »